Menuju konten utama

Jadi Tersangka Korupsi, Dirut PLN Dicegah ke Luar Negeri

Meski sudah dicegah keluar negeri, namun Febri masih enggan menginformasikan kapan Sofyan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Jadi Tersangka Korupsi, Dirut PLN Dicegah ke Luar Negeri
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (tengah). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan pencegahan berpergian ke luar negeri bagi Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sejak Kamis (25/4/2019).

Hal ini menyusul penetapan Sofyan sebagai tersangka kasus dugaan suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pelarangan seseorang ke luar negeri, yaitu terhadap Sofyan Basir, pekerjaan Direktur Utama PT. PLN (Persero)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (26/4/2019).

Febri menjelaskan, pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.

Kendati begitu, Febri masih enggan menginformasikan kapan Sofyan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Hingga hari ini, KPK telah memeriksa 10 orang saksi untuk mendalami kasus ini.

Pada hari ini, KPK memanggil tiga orang pejabat PLN untuk diperiksa. Mereka antara lain Senior Manager Pengadaan IPP II PT PLN Mimin Insani, Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN Wiluyo Kuswidharto, serta Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua Ahmad Rofik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4/2019).

Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes B. Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1.

Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikkan yang menugaskan PLN membangun infrastruntur ketenagalistrikan.

Ketika proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Johannes Kotjo memerintahkan anak buahnya untuk bersiap-siap karena dipastikan PLTU Riau-1 akan dikerjakan PT Samantaka.

Selain itu, Sofyan Basir pun disebut-sebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.

Atas hal itu, Sofyan Basir menerima janji dari Johannes Kotjo yang besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yakni Eni Maulani Saragih dan mantan menteri sosial Idrus Marham.

Atas perbuatannya Sofyan Basir dijerat dengan pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari