Jaksa beralasan, banyak poin keberatan dari kubu Sofyan Basir sudah masuk pada pokok perkara. Artinya, hal itu butuh pembuktian pada sidang pemeriksaan saksi.
Pengajar hukum pidana UI, Choky Risda Ramadhan menilai tidak ada yang patut dipermasalahkan dari perubahan pasal yang digunakan KPK dalam kasus Sofyan Basir.
Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 Sofyan Basir menjalani sidang perdana hari ini. KPK mendakwa Sofyan melanggar pasal suap.
Kementerian BUMN tidak menentukan lama proses seleksi Dirut PLN yang baru. Saat ini, setidaknya ada lima nama kandidat yang sudah dikantongi Kementerian BUMN.
Penyidik KPK mencecar saksi Supangkat soal pertemuannya dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dengan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan pemilik PT Samantaka Johannes Kotjo.