Arteria Dahlan mengatakan, vonis itu harus menjadi cambuk bagi KPK yang sebelumnya menjadikan Sofyan Basir tersangka dan menuntut dia hukuman 5 tahun penjara.
Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir mengomentari kasus listrik padam. Menurutnya, pada saat kepemimpinannya, tanda-tanda kerusakan listrik sebenarnya tidak ada.
Salah satu poin kuat yang membuat eksepsi Sofyan diterima adalah tentang pengubahan atau penambahan pasal pada dakwaan JPU KPK kepada Sofyan. Namun hakim tak sepakat karena menurut mereka itu tidak masalah.