Menuju konten utama

Usai Tetapkan Sofyan Tersangka, KPK Periksa Keponakan Eni Saragih

Usai menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Tahta Maharaya, tenaga ahli DPR.

Usai Tetapkan Sofyan Tersangka, KPK Periksa Keponakan Eni Saragih
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Setelah menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Tahta Maharaya, tenaga Ahli DPR untuk tersangka Sofyan Basir (SFB).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2019).

Nama Tahta tidak asing dalam kasus PLTU Riau-1. ‎Tahta merupakan keponakan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih yang juga terpidana kasus korupsi PLTU Riau 1. Dalam persidangan, Tahta mengaku pernah diperintah Eni membawa uang Rp7,63 miliar ke Temanggung.

Ia pun mengambil uang satu tas dari Samin Tan, pengusaha yang juga tersangka dalam kasus korupsi terminasi PT AKT.

Uang tersebut diduga digunakan untuk Muhammad Al Khadziq, suami Eni untuk membayar saksi di setiap TPS di Kabupaten Temanggung dan untuk biaya operasional relawan dan tim sukses di Temanggung. Sebagian informasi, Khadziq maju dalam Pilkada Temanggung dan terpilih sebagai bupati.

KPK menetapkan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Selasa (23/4/2019) sore.

Sofyan diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dari pemilik PT Samantaka Batubara Johannes B Kotjo.

"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes B. Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikkan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

Selain itu, Sofyan Basir pun disebut-sebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.

Atas hal itu, Sofyan Basir menerima janji dari Johannes Kotjo yang besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yakni Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Atas perbuatannya, Sofyan Basir dijerat pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri