Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diklaim jadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha.
Pemerintah membebaskan atau tidak mengatur tentang batasan jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.