Menuju konten utama

DPR Akui Belum Pelajari Isi Perppu Ciptaker: Masih Reses

DPR akan mempelajari isi Perppu Cipta Kerja seusai masa reses. DPR berwenang menerima atau menolak aturan hukum tersebut.

DPR Akui Belum Pelajari Isi Perppu Ciptaker: Masih Reses
Sufmi Dasco Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Selasa (11/2/2020). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pihaknya belum mempelajari isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (Perppu Ciptaker) yang baru saja diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.

Dasco beralasan DPR masih dalam masa reses sehingga mekanisme pembahasan Perppu akan dilakukan saat masuk.

"Jadi Perppu tentang Ciptaker yang sudah dikeluarkan oleh presiden kita belum mempelajari karena disampaikan saat masa reses. Dan kita baru akan aktif pada tanggal 10 Januari," kata Dasco di Gedung DPR RI pada Selasa (3/1/2023).

Meskipun Perppu diterbitkan saat masa reses, Dasco membantah bahwa hal tersebut melangkahi kewenangan DPR sebagai pihak pengawas.

"Memang ada aturan dalam proses pembuatan undang-undang dan proses revisinya. Sehingga nantinya akan kita akan lihat sama-sama bagaimana urgensinya," jelas politikus Gerindra itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengungkapkan bahwa Perppu Ciptaker akan dibahas oleh DPR seusai reses.

Sosok yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan bahwa DPR akan mengambil sikap terkait Perppu, apakah disetujui atau tidak.

"Selanjutnya nanti DPR akan membahas Perppu tersebut apakah diterima atau ditolak, itu pembahasannya pada sidang yang akan datang. Tentu kita belum bisa bersikap hari ini," kata Awiek saat dihubungi awak media.

Dirinya menyebutkan tugas dan wewenang DPR terhadap Perppu hanya dua, menerima atau menolak. Oleh karenanya, Awiek tidak bisa berkomentar banyak mengenai konten pembahasan Perppu Ciptaker.

"Ruangnya di situ aja, menerima Perppu atau menolak Perppu," jelasnya.

Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 untuk menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi. MK sebelumnya memerintahkan pemerintah mengoreksi UU Cipta Kerja dengan melibatkan seluruh pihak agar mengakomodir kemanfaatan bersama.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut terbitnya Perppu Cipta Kerja karena kebutuhan mendesak untuk memberi kepastian hukum. "Perppu itu setara dengan undang-undang di dalam tata hukum kita," ucapnya Jumat 30 Desember 2022.

Pemerintah, kata Mahfud, bisa mengeluarkan Perppu jika menilai ada alasan mendesak. Alasan itu diklaim dibenarkan para ahli hukum. "Hampir seluruh ahli hukum sependapat, bahwa keadaan mendesak itu adalah hak subjektif presiden, itu adalah kunci utama untuk dikeluarkannya perppu," terangnya.

Presiden Jokowi merespons santai kritik publik atas Perppu Ciptaker. Ia memaklumi pro-kontra terhadap aturan baru dan semua itu bisa dijelaskan.

Baca juga artikel terkait PERPPU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky