Menuju konten utama

Beranikah DPR Menolak Perppu Cipta Kerja Jokowi?

DPR memiliki hak untuk menyetujui atau tidak Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden Jokowi.

Beranikah DPR Menolak Perppu Cipta Kerja Jokowi?
Ilustrasi Gedung DPR. FOTO/ANTARA

tirto.id - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Beleid itu ditetapkan untuk menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945, Perppu yang telah diterbitkan pemerintah harus mendapatkan persetujuan DPR. Lantas bagaimana sikap DPR? Apakah menerima atau berani menolak Perppu Jokowi tersebut?

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Guspardi Gaus menyebut DPR masih reses sehingga belum bisa membahas Perppu Cipta Kerja. Namun demikian aturan hukum itu harus mendapatkan persetujuan parlemen. Pihaknya akan segera membahasnya usai kembali ke Senayan.

"Perppu yang dikeluarkan pemerintah harus mendapatkan persetujuan parlemen agar bisa menjadi undang-undang," ucap Guspardi dikutip dari Antara, Senin (2/1/2023).

Guspardi mengatakan, meskipun dirinya bisa memahami alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja, namun diharapkan DPR tidak langsung memberikan persetujuan, kecuali atas dasar pertimbangan dan kajian yang sangat matang.

Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, DPR dapat menolak Perppu tersebut jika dianggap tidak substantif dan jauh dari yang direkomendasikan MK terkait UU Cipta Kerja.

"Pemerintah diharapkan memberi penjelasan secara transparan agar publik bisa memahami sehingga tidak ada lagi suara sumbang yang tidak enak didengar terkait dengan UU Cipta Kerja," ujarnya.

Lebih lanjut, Guspardi menilai kedudukan Perppu sudah setara dengan undang-undang, sehingga tidak ada lagi pengajuan dari pemerintah untuk membahas revisi UU Ciptaker yang dianggap MK inkonstitusional bersyarat.

Dia mengatakan jika dilakukan revisi UU Cipta Kerja, akan memerlukan waktu yang lama, padahal MK memberikan limitasi waktu dua tahun bagi pembuat undang-undang memperbaiki UU Ciptaker.

"Sementara masyarakat dan dunia usaha sangat membutuhkan kepastian hukum mengantisipasi situasi dan tantangan perekonomian global yang penuh dengan ketidakpastian," katanya.

Guspardi berpendapat diperlukan langkah cepat dengan payung hukum yang kuat dalam mengambil kebijakan ekonomi agar dapat mengantisipasi berbagai tantangan dan melahirkan kepercayaan dunia usaha dalam pemulihan perekonomian.

"Perppu Cipta Kerja merupakan niat baik pemerintah untuk memberikan terobosan untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus sebagai jawaban inkonstitusional bersyarat atas UU Cipta Kerja yang dulu diputuskan Mahkamah Konstitusi," tukasnya.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut terbitnya Perppu Cipta Kerja karena kebutuhan mendesak untuk memberi kepastian hukum. "Perppu itu setara dengan undang-undang di dalam tata hukum kita," ucapnya Jumat 30 Desember 2022.

Pemerintah, kata Mahfud, bisa mengeluarkan Perppu jika menilai ada alasan mendesak. Alasan itu diklaim dibenarkan para ahli hukum. "Hampir seluruh ahli hukum sependapat, bahwa keadaan mendesak itu adalah hak subjektif presiden, itu adalah kunci utama untuk dikeluarkannya Perppu," terangnya.

Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk pembangkangan dan kudeta terhadap konstitusi Indonesia. "Dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo," ucap Isnur, Jumat, 30 Desember 2022.

Isnur menegaskan, presiden menunjukkan bahwa kekuasaan ada di tangannya sendiri, tidak memerlukan pembahasan di DPR, tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi. Hal ini, lanjut dia, jelas bagian dari pengkhianatan konstitusi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.

YLBHI juga menilai penerbitan aturan hukum ini tidak memenuhi syarat diterbitkannya Perppu yakni adanya hal kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum, dan proses pembuatan tidak bisa dengan proses pembentukan UU seperti biasa.

"Presiden seharusnya mengeluarkan Perppu pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan karena penolakan yang masif dari seluruh elemen masyarakat," kata Isnur. Namun, saat itu presiden justru meminta masyarakat yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja mengajukan judicial review.

Presiden Jokowi merespons santai kritik penolakan atas terbitnya Perppu Cipta Kerja. Ia meyakini pro-kontra terhadap aturan hukum baru bisa ditangani lewat penjelasan.

"Ya biasa dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra, tapi semua bisa kita jelaskan," Kata Jokowi usai peninjauan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin 2 Januari 2023.

Baca juga artikel terkait PERPPU CIPTA KERJA

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky