Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengimbau jangan ada lagi kekerasan yang dilakukan terhadap anak-anak Indonesia, termasuk oleh orang tua dan guru.
Pelibatan anak dalam kampanye politik bukan soal melanggar UU Perlindungan Anak semata, tapi juga meningkatnya potensi jadi korban kekerasan psikis pun fisik.
Peraturan tentang adopsi anak sudah diatur dalam undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007.
Bukan meringankan ekonomi keluarga, anak perempuan yang (dipaksa) menikah sebelum usia dewasa rentan mengalami KDRT dan terpaksa bekerja tanpa keterampilan.
Dari 516 kota dan kabupaten Indonesia, baru 323 kota/kabupaten yang menuju Kota Layak Anak [KLA]. Menteri Yohana terus mendorong kota/kabupaten untuk mewujudkan KLA.