Pelecehan yang dilakukan Kepala P2TP2A Lampung Timur terhadap bocah perempuan menjadi bukti lemahnya seleksi pimpinan lembaga sekaligus memperkuat urgensi RUU PKS.
Guru SD yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 siswinya di Sleman, DIY diberhentikan sementara sebagai PNS usai ditetapkan sebagai tersangka.
TR memanfaatkan Instagram untuk memburu calon korban pencabulan. Dia berpura-pura jadi guru korban, mengancamnya tak naik kelas, dan meminta foto seronok.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengimbau jangan ada lagi kekerasan yang dilakukan terhadap anak-anak Indonesia, termasuk oleh orang tua dan guru.