Menuju konten utama

Menteri PPPA: Penanganan Korban Tindak Pidana Harus Komprehensif

Dalam perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual dan anak yang dilakukan LPSK, mereka tidak bergerak sendiri, tetapi kolaborasi.

Menteri PPPA: Penanganan Korban Tindak Pidana Harus Komprehensif
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan pidato di hadapan peserta dialog bersama pemerhati perempuan di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/6/2021).ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyampaikan bahwa upaya perlindungan korban, khususnya perempuan dan anak korban tindak pidana harus dilakukan secara komprehensif.

Bintang menyatakan, langkah-langkah yang dilakukan tidak hanya sebatas pada penanganan di ranah hukum, akan tetapi juga mencakup ranah sosial.

“Hal ini berkaitan dengan upaya rehabilitasi sosial dan pemberdayaan bagi korban tindak pidana, agar mereka tidak lagi menjadi korban yang berulang serta harapan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan berarti di tengah masyarakat,” ujar Bintang dalam acara peringatan Hari Ulang Tahun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (HUT LPSK) ke-15, Rabu (9/8/2023).

Bintang mengatakan, dalam mewujudkan perlindungan bagi perempuan dan anak korban tindak pidana, tidak dapat dilakukan secara parsial. Menurutnya, perlu dilakukan secara bersama-sama melalui kolaborasi antar Kementerian/Lembaga (K/L) dan masyarakat.

Hal ini, kata dia, akan menjadi pilar penting untuk mencapai perlindungan yang optimal bagi para korban tindak pidana. Ia menambahkan, ketersediaan ruang-ruang pengaduan yang disiapkan oleh pemerintah bagi korban tindak pidana, menjadi bukti kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan.

Bintang menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar pihak yang dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa LPSK juga memberi perlindungan dalam tindak pidana kekerasan seksual dan anak.

Perlindungan tersebut berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan psikologis, serta fasilitasi restitusi.

“Dalam kerja-kerja perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual dan anak yang dilakukan LPSK, mereka tidak bergerak sendiri. Dalam hal ini, kolaborasi dibangun dengan berbagai elemen masyarakat yang memiliki kepedulian akan isu yang sama, termasuk dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” jelas Bintang.

Senada, Ketua LPSK RI, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa apa yang menjadi capaian LPSK selama 15 tahun berdiri merupakan hasil kolaborasi LPSK bersama seluruh mitra.

“Dengan kolaborasi, apa yang terlihat susah akan menjadi mudah, dan apa yang terlihat mustahil dapat menjadi mungkin. Dengan kolaborasi pula, kita dapat semakin mendekatkan akses keadilan bagi para saksi dan korban,” tambah Hasto dalam kesempatan yang sama.

Baca juga artikel terkait UU PERLINDUNGAN ANAK atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Reja Hidayat