Menuju konten utama
DP3AP2KB Kota Yogyakarta:

Kekerasan Berbasis Gender & Nikah Dini di Jogja Masih Tinggi

Selain terima 194 laporan kasus kekerasan berbasis genger, DP3AP2KB Kota Yogyakarta juga mengeluarkan 49 rekomendasi dispensasi nikah dini.

Kekerasan Berbasis Gender & Nikah Dini di Jogja Masih Tinggi
Dari kanan: Pj Walikota Yogyakarta Singgih Raharjo, Ketua KPAID Kota Yogyakarta Sylvi Dewajani, Sekretaris DP3AP2KB Sarmin, Pemimpin BPD DIY cabang Senopati Suroso, dan Perencana Ahli Muda Bappeda Kota Yogyakarta Agustin Wijayanti dalam konferensi pers di Balai Kota Walikota Yogyakarta pada Kamis (11/1/2024). (FOTO/Rizal Amril Yahya)

tirto.id - Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Sarmin, menyebut pihaknya menerima 194 laporan kasus kekerasan berbasis gender selama 2023.

Jumlah kasus tersebut, kata dia, merupakan jumlah kasus yang kemudian ditangani Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Yogyakarta selama setahun lalu.

“Dari 194 korban, kalau kita bagi [berdasar gender], terdapat 27 korban laki-laki dan 167 korban perempuan,” kata Sarmin dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Balai Kota Wali Kota Yogyakarta pada Kamis (11/1/2024).

Menurut Sarmin, data yang terhimpun tersebut merupakan pertanda bahwa siapa pun dapat menjadi korban kekerasan berbasis gender, baik laki-laki maupun perempuan.

“Laki-laki bisa jadi korban, pelakunya juga bisa jadi sesama laki-laki,” kata dia.

Dari total 194 kasus pada 2023 tersebut, jelas Sarmin, sebanyak 85 korban masih berusia anak-anak sedangkan 109 sisanya adalah orang dewasa. Namun, jumlah laporan kekerasan yang ditangani tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan 2022.

Berdasarkan Laporan Data Gender Tahun 2022 yang dirilis DP3AP2KB Kota Yogyakarta [PDF], terdapat 223 kasus kekerasan yang dilaporkan selama tahun tersebut.

Pernikahan Anak Masih Tinggi Selama 2023

Selain menerima 194 laporan kasus kekerasan seksual, Sarmin juga menyebut bahwa pihaknya mengeluarkan 49 rekomendasi dispensasi kawin atas permintaan Pengadilan Agama selama 2023 lalu.

Rekomendasi dispensasi kawin merupakan syarat untuk melangsungkan pernikahan anak di bawah batas usia minimal yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, di mana batas usia menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah minimal 19 tahun.

“Ini merupakan suatu hal yang memprihatinkan,” ujar Sarmin.

Ia menyatakan bahwa angka pernikahan dini di Kota Yogyakarta perlu menjadi perhatian semua pihak.

“Kalau kita tarik perbulan, berarti kira-kira ada empat pernikahan dalam sebulan, dalam seminggu ada satu [pernikahan anak di bawah umur],” kata dia.

Angka pernikahan dini di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memang masih terbilang tinggi. Dalam dua tahun terakhir, DP3AP2 Provinsi DIY mencatat pernikahan dini selalu menembus angka lebih dari 500 kasus pertahun.

Pada 2021, jumlah kasus pernikahan anak di bawah umur mencapai 757 kasus. Sementara pada 2022 lalu, DP3AP Provinsi DIY mengeluarkan 597 rekomendasi dispensasi perkawinan.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Abdul Aziz