Raperda tersebut juga memberlakukan sanksi sosial dan denda administratif yang sebelumnya telah diatur di dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.
Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran online bagi pelaku UMKM calon penerima bantuan usaha mikro Rp2,4 juta. Hal ini diumumkan pada 2 September 2020.