Johanis Tanak memandang pendekatan restorative justice bisa diterapkan dalam sektor pemberantasan korupsi, tetapi ragu bisa diterima publik atau tidak.
Nilai kerugian negara akibat korupsi semakin meningkat, menurut ICW mengindikasikan pengelolaan anggaran oleh pemerintah semakin buruk setiap tahunnya.