MUI menyatakan Vaksin MR boleh digunakan meski mengandung babi. Alasannya, ketiadaan Vaksin MR yang halal dan suci saat ini menyebabkan adanya kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah).
MUI menegaskan kegiatan kelompok Muslim Cyber Army (MCA) menyebar hoaks dan ujaran kebencian di dunia siber adalah haram dan bertentangan dengan ajaran Islam.