Menuju konten utama

Din Syamsuddin: MK Jangan Bermain-main dengan Keadilan

Din Syamsuddin berharap putusan majelis hakim MK dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019 bisa memenuhi rasa keadilan. 

Din Syamsuddin: MK Jangan Bermain-main dengan Keadilan
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin (kanan) memimpin Rapat Pleno ke-34 di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin mengatakan sengketa hasil pilpres memang sudah seharusnya diselesaikan melalui jalur sesuai hukum, yakni di Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, Din berharap majelis hakim MK dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan membuat keputusan yang memenuhi rasa keadilan.

"Masih ada waktu bagi MK, jangan bermain-main dengan keadilan rakyat. Amanatnya bagi lembaga hukum, menegakkan keadilan secara berkeadilan. Jangan sampai rasa keadilan terabaikan," kata dia usai Rapat Pleno Dewan Pertimbangan MUI, di Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Din menambahkan, jika hakim MK sudah merasa membuat keputusan berdasarkan keadilan, namun ada kelompok yang belum puas, sebaiknya hal itu menjadi catatan dan pelajaran bagi semua pihak.

"Itulah realitas dalam kehidupan kita, maka jadikanlah pelajaran bagi yang merasa dirugikan. Juga harus menjadi catatan bagi [pihak] yang dinyatakan [sebagai] pemenang, [bahwa] dia naik bukan tanpa catatan," ujar Din.

Dia berharap majelis hakim MK dapat bekerja secara jujur, adil, transparan dan akuntabel. Bagi yang hendak melakukan aksi saat sidang pembacaan putusan MK berlangsung, ia mempersilahkan selama dilakukan sesuai hukum.

"Saya tidak tahu apa keputusan MK. Tapi, ini sudah lembaga hukum tertinggi. Kalau mau diprotes terus, ya proteslah. Itu artinya akan terjadi social disorder, yang saya kira perlu dihindari," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi mengagendakan sidang pembacaan putusan sengketa hasil pilpres pada Kamis, 27 Juni 2019. Sidang pembacaan putusan itu akan dimulai pada pukul 12.30 WIB

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan penentuan jadwal pembacaan putusan tersebut adalah hasil Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang diikuti sembilan hakim konstitusi.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom