tirto.id -
"Kalau agendanya tunggal, pengucapan putusan, tentu tidak ada interupsi, tidak ada yang lain-lain," jelas Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Menurut Fajar semua pihak sudah diberikan kesempatan menyampaikan keterangannya selama persidangan pekan lalu.
Pemohon yakni kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, termohon yakni KPU, dan pihak terkait yaitu kubu Jokowi-Ma'ruf semuanya telah menyampaikan keterangan dan menghadirkan saksi-saksi selama persidangan.
"Besok giliran mahkamah konstitusi menyampaikan putusan," tegas Fajar.
Berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi keputusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Prabowo-Sandi selaku pemohon akan dibacakan pada Kamis (27/6/2019).
Ada 15 petitum yang dilayangkan Prabowo-Sandiaga dalam gugatannya ke MK. Salah satunya yakni meminta MK mencabut keikutsertaan Jokowi-Ma'ruf dalam pilpres, membatalkan keputusan KPU RI yang menyatakan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang pilpres, dan menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2019.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari