Menuju konten utama

MK Pastikan Tak Ada Nota Keberatan Saat Pembacaan Putusan Besok

Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono agenda besok adalah pengucapan putusan, dan tentu tidak ada interupsi.

MK Pastikan Tak Ada Nota Keberatan Saat Pembacaan Putusan Besok
Pengendara sepeda melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id -

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan agenda pada Kamis (27/6/2019) besok hanyalah pembacaan putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Artinya, tak boleh ada pihak-pihak yang menyampaikan nota keberatan atas putusan yang telah dibacakan sembilan hakim konstitusi ini.

"Kalau agendanya tunggal, pengucapan putusan, tentu tidak ada interupsi, tidak ada yang lain-lain," jelas Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Menurut Fajar semua pihak sudah diberikan kesempatan menyampaikan keterangannya selama persidangan pekan lalu.

Pemohon yakni kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, termohon yakni KPU, dan pihak terkait yaitu kubu Jokowi-Ma'ruf semuanya telah menyampaikan keterangan dan menghadirkan saksi-saksi selama persidangan.

"Besok giliran mahkamah konstitusi menyampaikan putusan," tegas Fajar.

Berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi keputusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Prabowo-Sandi selaku pemohon akan dibacakan pada Kamis (27/6/2019).

Ada 15 petitum yang dilayangkan Prabowo-Sandiaga dalam gugatannya ke MK. Salah satunya yakni meminta MK mencabut keikutsertaan Jokowi-Ma'ruf dalam pilpres, membatalkan keputusan KPU RI yang menyatakan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang pilpres, dan menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2019.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari