Menuju konten utama

TKN Harap Aksi Damai di MK Tidak Berujung Ricuh

Juru Bicara TKN Arya Sinulingga meminta masyarakat yang memang setia pada Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak turun ke jalan sesuai imbauan Prabowo. Namun kalau memang masih memaksa, Arya berharap situasi 21-22 Mei 2019 tidak terulang.

TKN Harap Aksi Damai di MK Tidak Berujung Ricuh
Massa aksi bertajuk 'Halalbihalal dan Tahlil Akbar 266' mulai berkumpul di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merde. tirto.id/Bayu Septka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id -

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin berharap masyarakat yang melakukan aksi damai saat hari putusan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) menjaga janjinya. TKN berharap tidak ada tindakan kekerasan, bahkan kalau bisa tidak perlu ada aksi.

Juru Bicara TKN Arya Sinulingga meminta masyarakat yang memang setia pada Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak turun ke jalan sesuai imbauan Prabowo. Namun kalau memang masih memaksa, Arya berharap situasi 21-22 Mei 2019 tidak terulang.

"Kita harap tidak terulang kejadian 21-22 Mei 2019 itu. Apalagi Pak Prabowo sudah mengimbau kan. Saya yakin omongan Pak Prabowo didengar lah," kata Arya kepada Tirto, Rabu (26/4/2019).

Arya sebenarnya tidak setuju dengan adanya massa yang melakukan aksi demonstrasi pada hari putusan MK. Menurutnya, masyarakat tinggal menyerahkan sepenuhnya kepada MK karena keputusan mereka tidak bisa diganggu gugat.

"Kita tunggu saja keputusan dari MK, tidak perlu dekat-dekat. Patuhilah sistem yang sudah kita bangun sama-sama," katanya lagi.

Sebelumnya kepolisian melarang aksi massa di sekitar Gedung Bawaslu, KPU, dan Mahkamah Konstitusi. Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edy Pramono mengatakan hingga saat ini Polda Metro Jaya belum menerima surat pemberitahuan izin keramaian. Meski begitu, pengamanan di sekitar Gedung KPU tetap dilakukan dengan menyiagakan personel di sana.

“Sampai hari ini kami belum menerima permohonan untuk izin keramaian, tapi kami sudah menyampaikan seperti di KPU kami melarang kegiatan-kegiatan penyampaian aspirasi di sana,” kata Gatot usai menyambangi Gedung KPU bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margono di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).

Dijelaskan Gatot pelarangan ini berkaca pada kegiatan aksi unjuk rasa pada 21 dan 22 Mei di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) yang berujung rusuh.

“Kita ingat ada insiden 21-22. Kita sudah memberikan toleransi tapi ada pihak tertentu, oknum tertentu yang berakibat terjadinya kerusuhan. Itukan. Makanya kita tidak ingin terjadi,” tegas Gatot.

Imbaun serupa sebelumnya juga disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang melarang adanya aksi massa di sekitar MK saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Ia menginstruksikan Kapolda Metro Jaya dan Badan Intelijen Kepolisian untuk tidak mengizinkan aksi massa. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menjadi dasarnya.

“Salah satunya tidak boleh mengganggu ketertiban publik, tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, kata Tito di gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (25/6/2019).

Baca juga artikel terkait AKSI 266 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari