Menuju konten utama

MUI: Fatwa Haram Golput Tak Ada Hubungannya Dengan Ma'ruf Amin

Huzaemah T Yanggo menegaskan bahwa keluarnya fatwa haram tidak ada hubungannya dengan Ketua MUI non-aktif Ma'ruf Amin karena fatwa golput haram sudah dikeluarkan lewat Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat pada 2009.

MUI: Fatwa Haram Golput Tak Ada Hubungannya Dengan Ma'ruf Amin
Ilustrasi Golput. Getty Images/iStockphoto

tirto.id -

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang fatwa Huzaemah T Yanggo menegaskan bahwa keluarnya fatwa haram tidak ada hubungannya dengan Ketua MUI non-aktif, Ma'ruf Amin yang saat ini mencalonkan diri sebagai cawapres nomor urut 01.
"Memang enggak ada kaitanya [Ma'ruf cawapres]. Ini fatwa sudah lama, Kiai Ma'ruf sekarang kan dicalonkan, enggak ada kaitannya," kata Huzaemah.
Dirinya mengatakan, MUI mengeluarkan fatwa haram bukan karena adanya pesanan dan tekanan dari pihak tertentu, baik dari partai maupun politisi.
"Misalnya ada permintaan dari pesanan dari partai apa, enggak ada," tegasnya.
Pada fatwa tersebut kata Huzaemah, terdapat salah satu poin yang menerangkan haram hukumnya jika ada pemimpin yang telah memenuhi syarat sesuai ajaran umat muslim.

Namun, orang tersebut tidak memilih maka haram hukumnya.

Syarat-syarat yang dimaksud MUI sendiri meliputi sifat amanah, fatanah atau cerdas, tabligh dan jujur.
Huzaemah juga mengatakan, fatwa golput haram sebenarnya sudah dikeluarkan lewat Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat pada 2009.

Huzaemah menambahkan selama ini MUI akan mengeluarkan fatwa jika terdapat permintaan dari masyarakat.

"Waktu itu ada yang minta, ini banyak yang bilang katanya enggak mau milih [golput] apa semua. Karena MUI tidak mengeluarkan fatwa kalau tidak ada permintaan," terangnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari