Menuju konten utama

Ajak Golput Bisa Dipidana, KPU: Memilih itu Hak

Menurut Hasyim jalan masuk untuk pidana pemilu bisa dilakukan lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ajak Golput Bisa Dipidana, KPU: Memilih itu Hak
Hasyim Asy'ari, Komisioner KPU RI saat diwawancara wartawan di kantornya, tirto.id/Lalu Rahardian

tirto.id -

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan tak ada pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur soal pemidanaan baik bagi orang yang tak menggunakan hak pilihnya alias golongan putih (golput) maupun yang mengajak untuk golput.

"Lah ada atau enggak pasalnya di UU Pemilu, kan ya kalau tidak ada pasalnya mau dijerat pakai apa. Memilih itu kan hak," ujar Hasyim saat dihubungi, Kamis (28/3/2019).

Menurut Hasyim jalan masuk untuk pidana pemilu bisa dilakukan lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Setelah itu, menurut Hasyim perlu dilihat lagi apakah tindakan yang dianggap melanggar itu ada dalam pidana pemilu atau tidak.

"Harus ada ketentuan soal tindakan yang dilakukan itu apakah masuk pidana pemilu," tegas Hasyim.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto yang mengatakan orang yang mengajak untuk tidak menggunakan hak pilih alias golongan putih (golput) saat 17 April nanti, dapat dikenakan sanksi.

Menurutnya, mengajak masyarakat golput merupakan tindakan yang mengacau dan bisa dijerat UU Pemilu, UU ITE, KUHP, hingga UU Terorisme.

Senada dengan Wiranto, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Abdul Karding menilai gerakan-gerakan yang mengajak golput itu merupakan pendidikan politik yang buruk.

Tak hanya itu, menurut dia, gerakan tersebut juga membuat TKN khawatir, karena akan berimbas pada suara Capres-Cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf.

"Meskipun golput itu hak, tetapi hak yang tidak mesti dilakukan. Karena memilih itu untuk masa depan bangsa," terang Karding.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari