tirto.id -
"Lah ada atau enggak pasalnya di UU Pemilu, kan ya kalau tidak ada pasalnya mau dijerat pakai apa. Memilih itu kan hak," ujar Hasyim saat dihubungi, Kamis (28/3/2019).
Menurut Hasyim jalan masuk untuk pidana pemilu bisa dilakukan lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Setelah itu, menurut Hasyim perlu dilihat lagi apakah tindakan yang dianggap melanggar itu ada dalam pidana pemilu atau tidak.
"Harus ada ketentuan soal tindakan yang dilakukan itu apakah masuk pidana pemilu," tegas Hasyim.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto yang mengatakan orang yang mengajak untuk tidak menggunakan hak pilih alias golongan putih (golput) saat 17 April nanti, dapat dikenakan sanksi.
Menurutnya, mengajak masyarakat golput merupakan tindakan yang mengacau dan bisa dijerat UU Pemilu, UU ITE, KUHP, hingga UU Terorisme.
Senada dengan Wiranto, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Abdul Karding menilai gerakan-gerakan yang mengajak golput itu merupakan pendidikan politik yang buruk.
Tak hanya itu, menurut dia, gerakan tersebut juga membuat TKN khawatir, karena akan berimbas pada suara Capres-Cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf.
"Meskipun golput itu hak, tetapi hak yang tidak mesti dilakukan. Karena memilih itu untuk masa depan bangsa," terang Karding.
Editor: Nur Hidayah Perwitasari