Menuju konten utama

Soal Golput Bisa Dipidana, KPU: Tak Ada Aturannya di UU Pemilu

Komisioner KPU Viryan Azis menilai, tak perlu mempidanakan orang atau kelompok yang tak menggunakan hak pilihnya alias golput pada Pemilu 2019 mendatang.

Soal Golput Bisa Dipidana, KPU: Tak Ada Aturannya di UU Pemilu
Komisioner KPU Viryan Azis saat memberikan penjelasannya kepada wartawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (8/3/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menilai, tak perlu mempidanakan orang atau kelompok yang menyuarakan tak akan menggunakan hak pilihnya alias golongan putih (golput) pada Pemilu 2019 mendatang.

Hal ini lantaran di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sama sekali tak mengatur pidana bagi orang atau kelompok yang menyuarakan golput.

"Kalau pidana tidak usah. Sebab UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 kan tidak mengatur hal itu. Di aturan KPU juga tidak mengatur soal pemidanaan itu," jelas Viryan saat dihubungi, Kamis (28/3/2019).

Lantaran tak diatur dalam undang-undang, KPU menurut Viryan, memilih untuk fokus mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi tentang pemilu kepada masyarakat, demi meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2019.

"Mengefektifkan kerja jajaran KPU agar bisa melayani sebaik mungkin seluruh masyarakat. Kemudian KPU juga menyarankan agar peserta pemilu bisa menampilkan kontestasi terbaiknya sehingga para pemilih jadi tertarik," ucap Viryan.

Viryan mengklaim, sejauh ini KPU telah melakukan persiapan terbaiknya dalam menyelenggarakan Pemilu. Termasuk pula Bawaslu yang melakukan pengawasan dalam mengantisipasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran Pemilu.

"Kalau semua aspek sudah baik, maka tentunya pemilih yang sebelumnya tidak tertarik akan jadi oh ini menarik ya. Jadi tertarik," ucap Viryan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, orang yang mengajak untuk tidak menggunakan hak pilih alias golongan putih (golput) saat 17 April nanti, dapat dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut diberikan, menurut Wiranto, menilai tindakan mengajak golput sama saja mengacaukan Pemilu 2019.

"Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. UU yang mengancam itu. Kalau UU terorisme tidak bisa, ya UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa, UU KUHP bisa, Indonesia kan negara hukum," ujar Wiranto di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).

Tak ayal, pernyataan Wiranto ini menjadi kontroversi. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang menyebut kampanye golput bisa dipidana dengan UU ITE. Menurut KontraS, pernyataan Wiranto justru telah merusak dunia hukum.

Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menyebutkan, sepanjang tidak membuat kekacauan atau mengganggu atau tidak menyebabkan hilangnya hak orang lain untuk memilih, maka golput tidak dapat dipidana.

Menurut dia, orang dapat dipidana terkait pemilu yakni saat mengganggu jalannya pemilu, menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih, dan tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Ia menegaskan, mengkampanyekan golput bukan pidana.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno