tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan orang yang mengajak untuk tidak menggunakan hak pilih alias golongan putih (golput) saat 17 April nanti, dapat dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut diberikan, menurut Wiranto, menilai tindakan mengajak golput sama saja mengacaukan Pemilu 2019.
"Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. UU yang mengancam itu. Kalau UU terorisme tidak bisa, ya UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa, UU KUHP bisa, Indonesia kan negara hukum," ujar Wiranto di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).
Wiranto menuturkan, terdapat beberapa UU yang dapat menjerat seseorang jika mengajak golput, salah satunya termasuk UU Terorisme.
Namun, kata Wiranto, jika UU Terorisme tidak bisa menjerat pihak yang mengacaukan pemilu, masih ada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pihaknya saat ini tengah mendiskusikan UU yang dapat menjerat orang yang mengajak golput.
"Indonesia kan negara hukum, sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau, pasti ada sanksi," pungkasnya.
"Ya itu [UU yang atur ajakan golput ] kan sudah kita diskusikan," tambahnya.
Wiranto juga menjelaskan saat ini masih banyak terjadi potensi ancaman pemilu yang terjadi di masyarakat. Seperti money politik, ancaman terorisme, radikalisme, hoaks, dan mengajak masyarakat untuk tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena tidak aman.
"Itu yang saya terus-menerus menyampaikan kepada masyarakat. Ayolah dateng ke TPS, aman, aparat akan menjaga itu," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri