tirto.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Kerukunan Umat Beragama, Yusnar Yusuf menilai hasil Ijtima Ulama III, yang digelar pada 1 Mei kemarin, tidak tepat.
Yusnar beralasan hasil Ijtima Ulama III tidak sesuai peraturan yang berlaku. Yusnar menegaskan peraturan yang berlaku dalam Pemilu 2019 harus diikuti oleh siapa pun, terlepas dari seseorang itu adalah ulama atau bukan.
"Kalau sebagai bangsa yang baik dan benar, apakah dia ulama atau bukan ulama, ikut ketetapan bangsa. Kalau tidak mengikuti, menentang pancasila atau tidak?" Kata dia saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019) sore.
"Kalau dia menginginkan dirinya sendiri menetapkan apa yang dikatakan adalah yang paling benar, sedangkan ada naungan UU, berarti apa namanya? Tidak menentang UU apa tidak sepakat dengan UU?" Dia menambahkan.
Yusnar berpendapat hasil Ijtima Ulama III tidak tepat karena belum ada ketetapan resmi dari penyelenggara pemilu namun sudah meminta KPU mendiskualifikasi salah satu paslon.
"Kalau tidak sepakat dengan keputusan KPU dan Bawaslu ajukan ke MK, kalau tidak sepakat dengan MK mau kemana lagi, silakan saja," ujar Yusnar.
"Ini kan belum ada keputusan, kemudian membimbing melakukan diskualifikasi. Bagi kami, MUI, ini tidak tepat. Walaupun kami tidak mengatakan ini emosional, tapi kurang tepat karena harus berdasarkan undang-undang," tambah dia.
Dia mengatakan MUI tidak mempersoalkan langkah sejumlah tokoh dan ormas yang menggelar Ijtima Ulama III. Menurut Yusnar, masyarakat akan menilai keabsahan Ijtima itu.
"Nanti masyarakat yang akan menilai apakah yang menyebut dirinya Ijtima Ulama, bukan MUI, adalah legal dari aspek hukum," ujar Yusnar.
Pada 1 Mei kemarin, Ijtima Ulama III, yang dihadiri Capres 02 Prabowo Subianto, mengeluarkan lima keputusan terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan di Pemilu 2019.
Penanggung jawab Ijtima Ulama III, Yusuf Muhammad Martak mengakui keputusan-keputusan yang diambil itu berdasarkan pembahasan yang melibatkan Prabowo dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon 02.
Menurut Yusuf, salah satu dari lima keputusan Ijtima Ulama III, adalah meminta KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Rekomendasi itu muncul karena Ijtima Ulama III menilai telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif di Pemilu 2019.
Adapun keputusan lainnya, Ijtima Ulama III meminta BPN Prabowo-Sandiaga menyikapi kecurangan pemilu dengan menempuh mekanisme legal serta prosedural.
Ijtima Ulama III juga mengajak umat untuk melawan kecurangan pemilu dan mendukung upaya mendiskualifikasi paslon 01. Selain itu, Ijtima Ulama III juga menyatakan upaya melawan kecurangan adalah bentuk amar ma'ruf nahi munkar.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom