tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tak mau begitu saja memenuhi permintaan Ijtima Ulama III yang mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu mendiskualifikasi pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 01, yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan lembaganya siap menunggu forum Ijtima Ulama maupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk melaporkan temuan-temuan indikasi adanya kecurangan.
"Ya kalau ada pelanggaran dilaporkan ke kita, ya kan. Silakan, ya, kita tunggu laporannya," ujar Afifuddin ke Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Hingga saat ini kata Afifuddin belum ada laporan yang disampaikan ke Bawaslu terkait adanya kecurangan yang dilakukan kubu Jokowi-Ma'ruf.
Bawaslu, kata Afifuddin tak bisa langsung melakukan diskualifikasi tanpa adanya data dan fakta yang akan dijadikan bukti melakukan diskualifikasi.
"Kan harus berdasarkan alasan dan bukti-bukti pelanggarannya, ya kan. Nah itunya [buktinya] juga kita belum," jelas Afif.
"Buktinya, buktinya. Berdasarkan bukti, ya berdasarkan bukti, laporan, temuan, buktinya, meyakinkan apa tidak," imbuhnya.
Setelah melalui empat sesi diskusi, Ketua GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa), Yusuf Muhammad Martak, menyampaikan bahwa mereka mendesak KPU dan Bawaslu untuk melakukan diskualifikasi atas pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 01, yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Mendesak Bawaslu dan KPU membatalkan dan mendiskualifikasi paslon 01," ujar Yusuf dalam konferensi pers di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019).
Keputusan tersebut merupakan satu dari tiga keputusan yang diambil dalam Ijtima Ulama III. Desakan tersebut muncul karena mereka menilai paslon 01 melakukan tindakan curang dan jahat dalam proses Pilpres 2019.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari