tirto.id - Sekretaris Ijtima Ulama, Aziz Yanuar, menjelaskan soal pakta integritas yang mesti ditandatangani oleh pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Ia menegaskan pakta integritas tersebut menjadi syarat dukungan Ijtima Ulama kepada Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024.
Menurut Aziz, Ijtima Ulama memilih Anies-Muhaimin karena dua nama tersebut paling ideal dibandingkan dengan paslon lainnya.
"Karena yang Ijtima Ulama pandang mendekati kriteria paling ideal adalah paslon dimaksud juga menyambut kami soal dukung mendukung dalam kontestasi 2024 mendatang," kata Aziz saat dihubungi reporter Tirto pada Senin (20/11/2023).
Meski pakta integritas telah diserahkan kepada Anies-Muhaimin, namun hingga saat ini belum ditandatangani sebagai bentuk persetujuan. Pihak ijtima Ulama saat ini dalam posisi menunggu tanpa diberi tenggat waktu.
"Sudah kami sampaikan draf final lampiran 13 pakta integritas yang dimaksud kemarin Ahad. Sudah di tangan mereka, tinggal didiskusikan dan ditandatangani," kata Aziz.
Berikut isi pakta integritas untuk Anies-Muhaimin sebagai syarat dukungan dari kelompok Ijtima Ulama.
Selaku Calon Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2029, menyatakan:
1. Bersedia menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 18 Agustus 1945 dari rongrongan Sekulerisme, Islamofobia, Terorisme, Separatisme dan
Imperialisme.
2. Bersedia menjalankan amanat TAP MPRS no. XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme, sehingga perlu mencabut Keppres No. 17 tahun 2022 dan Keppres No. 4 tahun 2023 serta Inpres No. 2 tahun 2023, yang memposisikan para pelakupemberontakan G 30 S/ PKI sebagai Korban Pelanggaran HAM Berat dalam Peristiwa 1965-1966, padahal justru mereka pelaku Pelanggaran HAM Berat di tahun 1948 dan sepanjang tahun 1955 sampai dengan 1965.
3. Bersedia menjalankan amanat Perundang-undangan Anti-Penodaan Agama sebagaimana
diatur dalam Perpres No. 1/PNPS/ 1965, yang kemudian ditetapkan menjadi undangundang
melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal
156a, sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun wajib diproses hukum, untuk
melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan
penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah bangsa yang dipelihara rezim.
4. Bersedia menghormati posisi Ulama dan bersedia mentaati pendapat para Ulama dalam
menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
5. Bersedia melakukan Revolusi Akhlak di semua sektor kehidupan untuk membangun
bangsa yang berakhlakul karimah demi menuju Indonesia bertakwa dan berkah dengan
menjaga masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang
bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma lainnya yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia seperti LGBTQ+, Prostitusi, Perjudian, Minuman keras, Narkoba dan penyakit masyarakat lainnya, serta menjamin terselenggaranya secara utuh sistem
pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjamin tersedianya anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.
6. Bersedia mewujudkan kedaulatan ekonomi dengan menjaga kekayaan alam nasional serta berupaya serius mengembalikan aset negara, untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, dan menjamin kehidupan yang layak bagi warga negara untuk mewujudkan kedaulatan pangan, sandang dan papan, serta menjamin alokasi anggaran yang memadai dan kemudahan akses untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan kesehatan baik pemerintah mau pun swasta serta merevisi segala aturan terkait kesehatan agar sejalan dengan kepentingan rakyat.
7. Bersedia memperbaiki ekonomi dan taraf hidup rakyat miskin dengan membukakan
lapangan pekerjaan seluas luasnya bagi tenaga kerja dari Indonesia serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja Indonesia lewat kebijakan upah yang layak serta membatasi
masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia, bila di butuhkan mendatangkan tenaga kerja
asing hanya terbatas pada tenaga kerja ahli yang keahliannya tidak tersedia di dalam negeri semata untuk tujuan transfer of knowledge dengan waktu yang dibatasi, serta mendata ulang dan selanjutnya memulangkan tenaga kerja asing yang izin kerjanya sudah
melampaui batas ketentuan.
8. Bersedia memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Israel sesuai
amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, dan berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia, serta melarang
penyebaran paham zionisme karena mengandung ajaran ajaran apartheid yang rasis dan
fasis.
9. Bersedia menegakan hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkeadilan dan secara imparsial tanpa diskriminasi, menjamin pemenuhan dan pemulihan hak para korban penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur penegak hukum, serta tidak segan menegakan hukum terhadap oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan