Menuju konten utama

Yusnar: Yang Melakukan Ijtima MUI, Bukan yang Mengatasnamakan Ulama

Pengurus MUI Pusat, Yusnar Yusuf mempertanyakan hasil Ijtima Ulama III. Salah satu alasannya, menurut Yusnar, yang bisa melakukan Ijtima Ulama adalah lembaganya. 

Yusnar: Yang Melakukan Ijtima MUI, Bukan yang Mengatasnamakan Ulama
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). FOTO/wikipedia

tirto.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Kerukunan Umat Beragama, Yusnar Yusuf berkomentar soal hasil Ijtima Ulama III. Dia menyatakan MUI belum menentukan apakah akan menerima atau tidak hasil Ijtima Ulama tersebut.

"Belum ada keputusan MUI yang menetapkan ijtima ini diterima atau tidak. Yang biasa melakukan ijtima ulama itu MUI, bukan yang mengatasnamakan ulama," kata Yusnar saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).

"Yang melakukan majelis ijtima itu MUI, dia kan tidak menyatakan MUI, hanya ulama saja, silahkan saja," dia melanjutkan.

Yusnar juga menilai hasil Ijtima Ulama III tidak tepat karena meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu mendiskualifikasi salah satu pasangan calon di Pilpres 2019. Dia menilai salah satu hasil Ijtima Ulama III itu tidak sesuai dengan undang-undang.

"Kalau tidak sepakat dengan keputusan KPU dan Bawaslu ajukan ke MK, kalau tidak sepakat dengan MK mau kemana lagi, silakan saja," ujar Yusnar.

"Ini kan belum ada keputusan [hasil pilpres], kemudian membimbing melakukan diskualifikasi. Bagi kami, MUI, ini tidak tepat. Walaupun kami tidak mengatakan ini emosional, tapi kurang tepat karena harus berdasarkan undang-undang," tambah dia.

Ijtima Ulama III, yang digelar pada 1 Mei kemarin dan dihadiri oleh Capres 02 Prabowo Subianto, mengeluarkan lima keputusan terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan di Pemilu 2019.

Penanggung jawab Ijtima Ulama III, Yusuf Muhammad Martak mengakui keputusan-keputusan yang diambil itu berdasarkan pembahasan yang melibatkan Prabowo dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon 02.

Keputusan pertama, Ijtima Ulama III menyatakan telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif di Pemilu 2019.

Ijtima Ulama III juga meminta KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf karena dugaan kecurangan itu.

Sementara keputusan lainnya, Ijtima Ulama III meminta BPN Prabowo-Sandi menempuh mekanisme legal dan prosedural untuk menyikapi kecurangan pemilu.

Ijtima Ulama III juga mengajak umat melawan kecurangan pemilu dan mendukung upaya mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf. Selain itu, Ijtima Ulama III menyatakan upaya melawan kecurangan adalah bentuk amar ma'ruf nahi munkar.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom