tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memantau program tayangan televisi selama bulan Ramadan 2019. Hal tersebut menurut Ketua Komisi Infokom MUI, Asrori S Karni sebagai agenda rutin setiap tahun.
Menurutnya pantauan rutin ini bertujuan untuk mendukung lembaga penyiaran dalam hal ini televisi, agar memberikan tontonan yang bermuatan edukasi bagi masyarakat.
"Ini upaya MUI mengawasi penyelenggaraan penyiaran selama Ramadan, apakah konten tersebut bertentangan dengan regulasi, norma agama dan sosial masyarakat," ujarnya melalui pesan singkat, Senin (13/5/2019).
Ia menjelaskan, upaya ini juga bagian dari implementasi Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta Fatwa MUI No 287 Tahun 2001 Tentang Pornografi dan Porno Aksi.
Sehingga dimaksudkan untuk mencegah program televisi yang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong. Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang. Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Serta memperolok, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Pemantauannya akan dibagi menjadi dua tahap yaitu pekan pertama Ramadan dan tahap kedua bulan puasa.
Serta akan berlangsung pada pukul 17.00-20.00 atau sebelum dan sesudah berbuka dan pukul 03.00-05.00 atau sebelum dan sesudah sahur.
"Tentu kita ingin bersama-sama menghadirkan tayangan mendidik, yang tidak sekadar tontonan tetapi sekaligus menjadi tuntunan, dan mendukung kualitas beribadah kita lebih baik," pungkasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari