TKN Jokowi-Ma'ruf mempersiapkan tim hukum yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra untuk menghadapi gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga.
MK menyatakan akan tetap menerima gugatan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 yang melewati batas waktu, namun, status gugatan akan ditolak lewat mekanisme sidang.
Komisioner KPU Viryan Aziz berpendapat bahwa langkah BPN Prabowo-Sandiaga untuk menggugat hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 ke MK lumrah dilakukan oleh kontestan yang bertarung dalam pilpres.
SBY mengaku bersyukur dan lega karena Prabowo akan mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK dan mengedepankan cara-cara konstitusional dalam menyikapi hasil Pilpres 2019.
Berdasarkan data KPU, PDIP memperoleh 129 kursi di DPR RI, namun menurut Hasto, PDIP memperoleh 133 kursi DPR, data itu berdasarkan rekapitulasi internal partai.
Capres 01 Jokowi menyampaikan sangat menghargai jika capres-cawapres 02, Prabowo-Sandi yang kalah dalam hasil perhitungan suara KPU mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU memberi waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum penetapan pemenang Pemilu 2019.