tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen.
Adapun pengaju dalam uji materi ini yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
"Menyatakan permohonan pemohon I (DPD RI) tidak dapat diterima, dan menolak permohonan pemohon II (PBB) untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara, Kamis 7 Juli 2022.
Dalam poin pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, alasan MK tidak dapat menerima gugatan DPD RI adalah karena lembaga negara tidak memiliki kedudukan hukum dalam pengujian norma Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal presidential threshold.
"Pemohon satu (DPD RI) bukan merupakan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagaimana telah ditegaskan dalam putusan-putusan di atas (Putusan MK Nomor 74/PUU-XVIII/2020, Putusan MK Nomor 66/PUU-XIX/2021)," papar Manahan.
Perkara tersebut diajukan dengan nomor 52/PUU-XX/2022 dengan pemohon La Nyalla Mahmud Mattalitti, Nono Sampono, Mahyudin, Sultan Baktiar, Yusril Ihza Mahendra dan Afriansyah Noor.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky