tirto.id - Ketua Bappilu DPP PDIP, Bambang Wuryanto mengungkapkan Presiden Joko Widodo bisa maju menjadi cawapres di Pilpres 2024 seusai masa jabatannya habis. Hal itu dikatakan dia untuk menanggapi pandangan Mahkamah Konstitusi yang menilai presiden dua periode bisa menjadi cawapres di pemilu berikutnya.
"Apabila undang-undangnya bilang begitu bahkan kalimatnya sangat bisa ya bisa," kata Bambang Pacul di Gedung DPR RI pada Selasa (13/9/2022).
Meski demikian, pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini mengingatkan salah satu syarat menjadi cawapres adalah restu dan dorongan dari partai politik.
"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres ya sangat bisa. Tapi syaratnya harus diajukan oleh Parpol atau gabungan Parpol," terangnya.
Sebagai pengurus harian PDIP, dirinya belum membuka peluang tersebut kepada Jokowi. Pacul menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi apakah akan maju lagi meski statusnya adalah cawapres di Pemilu 2024.
"Bukan membuka peluang aturan mainnya, tapi apakah peluang itu mau dipakai atau tidak? Itu kan urusan Presiden Jokowi," ujarnya.
"Kalau Pak Jokowi kita tidak tahu mau nya seperti apa beliau," jelasnya.
Dirinya juga menyampaikan, apabila Jokowi berkehendak menjadi cawapres di Pilpres 2024, keputusan akhir tetap ada di Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Karena di tangannya keputusan penuh akan diambil mengenai kandidat capres atau cawapres di Pemilu 2024.
"Kalau di PDIP adinda sekalian, sekali lagi saya ulang soal capres dan cawapres menjadi kewenangan penuh Ibu Megawati Soekarnoputri. Beliau selaku ketua umum terpilih secara aklamasi formatur tunggal dalam kongres," ungkapnya.
"Kalau merasa masih kader PDIP harus disiplin organisasi. Putusan organisasi kita tegak lurus," pungkasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky