Menuju konten utama

Alasan MK Tolak Uji Formil Revisi UU Mahkamah Konstitusi

MK sebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, RUU MK telah masuk dalam daftar Prolegnas 2015-2019.

Alasan MK Tolak Uji Formil Revisi UU Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 dengan pemohon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil revisi Undang-Undang MK yang diajukan oleh Allan Fatchan Gani Wardhana. Adapun untuk uji materiil, MK tidak menerima permohonan yang diajukan oleh pemohon tersebut.

“Dalam pengujian formil, menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di kanal YouTube MK, Senin (20/6/2022).

Pemohon dalam perkara ini menggugat persoalan inkonstitusionalitas tentang tata cara perubahan UU 7/2020. Pemohon mengatakan bahwa proses pembentukan UU 7/2020 telah melanggar asas pembentukan undang-undang yaitu asas keterbukaan. Sehingga UU tersebut dipandang dibentuk tanpa partisipasi publik dan proses pembahasannya dilakukan tertutup dan terburu-buru.

Terhadap dalil tersebut, MK mengatakan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, RUU Perubahan Kedua UU Nomor 24 Tahun 2003 telah masuk dalam daftar Prolegnas tahun 2015-2019.

Menurut MK, tata cara perubahan UU tersebut yang telah mendasarkan pada daftar kumulatif terbuka sebagai tindak lanjut beberapa putusan MK, untuk itu tata cara perubahan UU 7/2020 tak lagi relevan untuk dipersoalkan.

“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa usulan RUU jika masuk dalam daftar kumulatif terbuka sesungguhnya dapat dibentuk kapan saja dan tidak terbatas jumlahnya sepanjang memenuhi kriteria yang terdapat dalam Pasal 23 ayat (1) UU 12/2011," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Baca juga artikel terkait UU MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz