Menuju konten utama

MK Minta Jokowi Buat Aturan Pelaksana Penunjukan Pj Kepala Daerah

Penunjukan penjabat kepala daerah harus dibuatkan aturan pelakananya agar kriteria, persyaratan dan mekanismenya terukur.

MK Minta Jokowi Buat Aturan Pelaksana Penunjukan Pj Kepala Daerah
Suasana sidang putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 dengan pemohon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat aturan pelaksana penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah agar kriteria pengisi posisi tersebut menjadi jelas dan terukur. Hal itu diputuskan dalam pertimbangan putusan Nomor 37/PUU-XX/2022.

"Hal tersebut (pertimbangan MK) harus dituangkan pemerintah dengan menerbitkan peraturan pelaksana sehingga tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas," demikian bunyi putusan MK dilansir dari laman resminya, Jumat (8/7/2022).

Dalam putusan tersebut MK memberikan 9 pertimbangan yang harus dicantumkan di peraturan pelaksana penunjukan Pj kepala daerah. Berikut poin-poinnya:

1. Penjabat kepala daerah harus memiliki pemahaman utuh terhadap ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemahaman terhadap politik nasional yang baik;

2. Penjabat yang ditunjuk memenuhi kualifikasi dan syarat yang ditentukan undang-undang;

3. Pejabat yang berwenang dapat mengevaluasi penjabat kepala daerah setiap waktu (terus-menerus) dan dapat dilakukan penggantian apabila tidak mempunyai kapabilitas untuk memberikan pelayanan publik;

4. Pengisian penjabat tidak mengabaikan (memperhatikan) prinsip demokrasi dan pengisian berlangsung secara terbuka, transparan, dan akuntabel;

5. Penjabat kepala daerah merupakan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja untuk rakyat demi mencapai kemajuan daerah;

6. Dengan lamanya daerah dipimpin oleh penjabat kepala daerah maka perlu dipertimbangkan untuk memberi kewenangan kepada penjabat kepala daerah yang sama dengan kewenangan yang dimiliki kepala daerah definitif;

7. Penjabat kepala daerah harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan yang baik, sehingga dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan daerah dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat di daerahnya masing-masing;

8. Penjabat kepala daerah harus dapat bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan

9. Sebelum pengisian penjabat kepala daerah, terlebih dahulu dibuat pemetaan kondisi riil masing-masing daerah dan kebutuhan penjabat kepala daerah yang memenuhi syarat sebagai penjabat kepala daerah dan memerhatikan kepentingan daerah, sehingga mampu menjalankan visi, misi, dan RPJP daerah bersangkutan.

Baca juga artikel terkait PENJABAT KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky