Yayasan Auriga Nusantara menyayangkan putusan MK yang menolak uji materi UU TPPU dengan alasan para pemohon tidak memiliki legal standing sebagai penggugat.
Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan mengaku menyesalkan langkah Capres 02 Prabowo Subianto yang enggan memperkarakan kasus Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
ICW menilai putusan MK yang menolak uji materi pasal 87 ayat (4) huruf b UU seharusnya mendorong Kemendagri dan Kemenpan-RB segera memecat semua PNS yang terbukti korupsi.
Putusan MK: bila diikuti dua paslon, pilpres hanya berlaku satu putaran dengan suara terbanyak yang berhak dilantik secara resmi oleh KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Ditjen Dukcapil Kemendagri meminta masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP segera melakukan rekam e-KTP untuk dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2019.
Putusan MK membolehkan penggunaan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP sebagai dasar untuk memberikan suara dalam Pemilu 2019 nanti bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP.