Menuju konten utama

MK Berkukuh Presidential Threshold 20% Konstitusional

MK menolak gugatan soal presidential threshold yang diajukan Gatot Nurmantyo & politikus Partai Gerindra Ferry Yuliantono.

MK Berkukuh Presidential Threshold 20% Konstitusional
Ketua Panel Hakim Konstitusi Anwar Usman bersama Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi hakim panel pada sidang pengujian UU Pemilihan Umum, Jakarta, Kamis (3/8). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten menyatakan presidential threshold atau ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen, seperti terkandung dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, adalah konstitusional.

"Mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR dengan persentase tertentu, untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana ketentuan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional," kata Hakim MK Manahan M.P. Sitompul dalam Sidang Pengucapan Putusan, seperti dipantau secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (24/2/2022) dilansir dari Antara.

Pernyataan serupa juga telah dikemukakan oleh MK dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008.

Meskipun putusan tersebut merupakan perkara pengujian undang-undang yang berbeda, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, namun secara substansial norma yang dimohonkan pengujian mengatur hal yang sama dengan perkara a quo.

Adapun perkara yang dimohonkan oleh pemohon adalah besaran angka persentase presidential threshold. Putusan Nomor 51- 52-59/PUU-VI/2008 telah menjadi dasar pertimbangan hukum berbagai putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara serupa.

"Menurut pendapat kami, belum terdapat alasan-alasan yang fundamental untuk dapat menggeser pendirian Mahkamah atas putusan-putusan yang sebelumnya," tambahnya.

MK melalui berbagai putusan sebelumnya telah menyatakan bahwa presidential threshold tidak hanya dimaksudkan untuk mendapatkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan legitimasi yang kuat dari rakyat.

Persyaratan tersebut juga memiliki tujuan untuk mewujudkan sistem presidensial yang efektif berbasis dukungan dari DPR.

Lebih lanjut, MK juga menyatakan presidential threshold merupakan open legal policy, sehingga menjadi ranah pembentuk UU dalam menentukan dan/atau mengubah besaran persyaratan tersebut.

Di sisi lain, Ketua Hakim MK Anwar Usman menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Oleh karena itu, pokok permohonan dari para pemohon tidak dipertimbangkan.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar Usman.

Ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% selalu mengemuka jelang pemilihan umum. Sejumlah pihak, mulai organisasi sipil hingga tokoh politik meminta agar ketentuan ini dihapus. Bahkan berkali-kali pasal yang mengatur soal ambang batas ini diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), tapi selalu gagal.

Kali ini yang mengajukan gugatan adalah mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan politikus Partai Gerindra Ferry Yuliantono.

Baca juga artikel terkait PRESIDENTIAL THRESHOLD

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto