tirto.id - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi menilai putusan Mahkamah Konstitusi sudah tepat terhadap gugatan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen. Putusan MK telah mereduksi tafsir berbeda terkait Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
“Putusan MK yang menolak gugatan ambang batas presiden 20% kursi atau 25% suara menjadikan persoalan ini clear tdak ada lagi tafsir yang berbeda. Bahwa ketentuan threshold konstitusional," ujar pria yang akrab disapa Awiek ini kepada Tirto, Kamis (24/2/2022).
Putusan MK tersebut, menurut Awiek, memberikan kepastian bagi penyelenggara pemilih dan peserta pemilu. Sebab beberapa kali Pasal 222 UU Pemilu diuji, vonisnya tetap sama: ditolak atau tidak dapat diterima.
Pria asal Madura ini menyarankan bagi pihak-pihak yang bersedia mencalonkan diri sebagai presiden untuk merapat ke partai politik. Itu syarat untuk mendulang dukungan.
“Apalagi tidak ada rencana revisi UU Pemilu, maka semakin menguatkan ketentuan threshold," tukasnya.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Ferry Yuliantono atas uji materi Pasal 222 UU Pemilu.
“Mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR dengan persentase tertentu, untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana ketentuan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional," kata Hakim MK Manahan M.P. Sitompul dalam Sidang Pengucapan Putusan, seperti dipantau secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz