Menuju konten utama

Mahfud Klaim Pemilihan Penjabat Gubernur Sudah Terbuka

Mahfud mengklaim proses pengisian penjabat gubernur sudah lebih dari putusan MK. Ia menyebut mekanisme seleksi jabatan tersebut sudah terbuka.

Mahfud Klaim Pemilihan Penjabat Gubernur Sudah Terbuka
Menkopolhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Uskup Agung Makassar Mgr Johannes Liku Ada (kiri) memberikan keterangan pers usai berkunjung di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/4/2021). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md menilai, langkah pemerintah dalam menentukan penjabat gubernur sudah lebih daripada saran Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahfud, proses penilaian dilakukan oleh tim penilai akhir dan Kepala Negara mengetahuinya.

"Sebenarnya itu lebih dari yang diputuskan oleh MK. Kalau MK suruh membuat prosedur. Ini lebih lagi. Semua ini melalui TPA, tim penilai akhir yang itu sebenarnya tim penilaian sudah tingkat atas. Ini semua dibawa ke presiden lalu dinilai bersama," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Alasan lain, kata Mahfud, putusan Mahkamah Konstitusi tidak mewajibkan aturan turunan. Mahkamah Konstitusi hanya mempertimbangkan agar mekanisme terbuka. Soal transparansi pun, kata Mahfud, sudah dilakukan karena pemerintah mendengar aspirasi kepala daerah.

"MK itu kan hanya memutuskan untuk mempertimbangkan membuat mekanisme yang lebih terbuka. Nah sekarang terbukanya diajukan oleh gubernur lalu TPA," jelas Mahfud.

"Seharusnya TPA itu hanya untuk penjabat-penjabat tertentu, penjabat eselon 1. Ini kepala daerah pun di TPA sehingga ini sebenarnya sudah lebih dari sekadar prosedur yang dipertimbangkan, diminta dipertimbangkan oleh MK bukan diperintahkan oleh MK," sambung dia.

Proses pemilihan penjabat gubernur menjadi sorotan sejumlah aktivis dan pemerhati. Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menilai langkah pemerintah mengangkat penjabat gubernur berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) adalah hal berbahaya.

Ia mengingatkan bahwa pemilihan penjabat gubernur sebaiknya diatur dalam aturan turunan berbentuk peraturan pemerintah (PP) sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi.

"Iya (rentan digugat). Bukan masalah basis Keppresnya. Tapi karena belum ada PP yang dibuat oleh pemerintah, terkait sistem pemilihan penjabat ini," kata peneliti Perludem Fadli Ramadhanil kepada Tirto, Rabu 18 Mei 2022.

Pendapat Fadli mengacu pada putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021

yang memang mengamanatkan pemerintah harus membuat aturan pelaksana pasal 201 UU 10/2016 tentang Pilkada. Aturan pelaksana tersebut menjadi rambu dalam pengaturan penjabat gubernur.

Pada halaman 34 putusan tersebut juga menjelaskan bahwa alasan pembuatan aturan turunan juga dalam rangka memastikan prinsip demokrasi tetap berlaku.

"Oleh karenanya, perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016, sehingga tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah," demikian bunyi poin 3.14.3 halaman 34 putusan tersebut.

Baca juga artikel terkait PENJABAT GUBERNUR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky