tirto.id - Pemerintah menyambut baik rencana gugatan terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini memandang hal tersebut justru membuka informasi publik soal IKN.
Pernyataan tersebut merespons upaya gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh eks penasihat KPK Abdullah Hehamahua, aktivis Marwan Batubara hingga sejumlah purnawirawan yang terlibat seperti Mayjen (purn) Soenarko, dan Letjen (purn) Suharto.
"Bagus, memang begitu seharusnya. Orang bisa jadi tahu lebih dalam ide IKN ini, active citizen adalah aset negara, bisa promosi gratis. Tentunya, kalau ada yang merasa tidak sesuai dengan konstitusi, silakan digugat," kata Faldo dalam keterangan, Rabu (2/2/2022).
Ia menegaskan, "Pemerintah berkomitmen akan melindungi hak setiap warga negara".
Faldo pun memastikan bahwa pemerintah akan menjawab secara substantif soal pemindahan ibukota baru. Ia menilai, pemerintah harus lari demi menyiapkan masa depan ibukota baru dan IKN adalah salah satu caranya.
"Semua aturan turunannya sedang dibahas saat ini," kata Faldo.
Faldo pun mengklaim ibukota baru adalah persembahan dari generasi saat ini untuk generasi masa depan. Ia pun menyebut bahwa ibukota baru adalah warisan untuk generasi mendatang.
"Ibu kota itu buat anak cucu kita, persembahan generasi hari ini untuk mereka yang akan meneruskan ikhtiar kebangsaan kita. Mungkin mayoritas kita yang hidup hari ini bisa jadi tidak merasakannya secara utuh, ini warisan untuk penerus kita," kata Faldo.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri