tirto.id - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menyebut pemerintah menyiapkan 10 aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) Nusantara. Hal itu dilakukan setelah pemerintah menerima salinan naskah UU IKN, Kamis (27/1/2022) lalu.
"Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP (Peraturan Pemerintah), lima perpres, satu kepres, dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN," kata Wandy dalam keterangan pers KSP, Senin (31/1/2022).
Wandy mencontohkan aturan yang digodok pemerintah dalam bentuk perpres, di antaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN serta penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN. Selain itu, ada juga perpres yang akan mengatur soal struktur organisasi, tugas wewenang dan tata kerja Otorita IKN.
"Kalau soal biaya atau anggaran akan diatur dalam PP tentang pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN," papar Wandy.
Pemerintah menargetkan seluruh aturan turun UU IKN selesai dalam waktu dua bulan sejak 18 Januari lalu. Hal itu sesuai dengan wewenang presiden memilih kepala Otorita IKN.
"Rentang waktunya 2 bulan ya sejak UU IKN disahkan. Naskah dari DPR saat ini sedang dirapikan dan diberi nomor UU-nya," kata Wandy.
Selain aturan turunan UU IKN, pemerintah juga menyiapkan aturan demi mencegah spekulan agar harga tanah di ibu kota baru tetap wajar.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan