Menuju konten utama

Antisipasi Spekulan, Pemerintah Siapkan PP Pertanahan Kawasan IKN

Substansi PP tersebut akan memperjelas kepemilikan tanah, dan soal status kepemilikan tanah itu berdasarkan data dari ATR/BPN.

Antisipasi Spekulan, Pemerintah Siapkan PP Pertanahan Kawasan IKN
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (kanan) saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Kantor Staf Kepresidenan membenarkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah lanjutan tentang IKN. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan, pemerintah saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang status pertanahan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk mengantisipasi terjadinya sengketa tanah.

"Substansi PP tentunya memperjelas kepemilikan tanah, dan soal status kepemilikan tanah itu berdasarkan data dari ATR/BPN. PP ini salah satu aturan turunan UU IKN yang saat ini sedang disiapkan pemerintah," kata Wandy, di gedung Bina Graha Jakarta, Jum'at (28/1/2022).

Langkah tersebut diambil pemerintah dalam merespons kehadiran spekulan di kawasan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Luas wilayah IKN sendiri mencapai 256,1 ribu hektare atau lebih luas dari rencana sebelumnya sebesar 200 ribu hektare. Dalam sejumlah pemberitaan, harta tanah di daerah tersebut melonjak drastis hingga 10 kali lipat.

Menurut Wandy, munculnya spekulan tanah memang lazim terjadi, apalagi di wilayah yang ada proyek investasi. Namun pemerintah tidak ingin ada masalah dengan para spekulan tersebut.

"Menurut saya itu wajar-wajar saja. Tapi pemerintah tidak ingin anggap enteng. Dengan PP itu nantinya masalah klaim-klaim tanah bisa diselesaikan tanpa ada sengketa," ujarnya.

Sementara terkait keberadaan lahan konsesi di atas wilayah total IKN, yang masih ada 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU baru bara, Wandy memastikan, pemerintah sudah mengatur semua dalam aturan-aturan turunan IKN, termasuk kewajiban reklamasi lahan-lahan pasca tambang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

"Intinya pemerintah sudah menyiapkan semua aturan terkait penggunaan lahan IKN, sehingga nantinya saat realisasi pembangunan IKN sudah tidak terjadi lagi polemik. Kalaupun masih ada, ya itu hal wajar," ucap Wandy.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan luas lahan IKN sebesar 256,1 ribu hektare. Luas lahan itu lebih besar dari rencana sebelumnya sebesar 200 ribu hektare.

Baca juga artikel terkait IBU KOTA BARU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri