tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mempersilakan Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin untuk mengajukan gugatan UU Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika memang terdapat kecacatan materi atau formil dalam proses pengesahan UU IKN.
"Kami hormati saja. Itu bagian konstitusional warga negara yang punya posisi hukum," ujar Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Wakil Ketua Pansus RUU IKN tersebut juga akan menyiapkan bahan argumentasi untuk setiap gugatan di MK nanti.
UU IKN disahkan dalam pembahasan Tingkat II DPR pada 18 Januari 2022. Pengesahan terjadi setelah Pansus RUU IKN bekerja dalam waktu kilat, 43 hari, sejak terbentuknya Pansus pada 7 Desember 2021.
Kerja cepat tersebut menuai kritik dari masyarakat. Namun menurut Saan persoalan pembahasan dalam waktu cepat atau tidak sangatlah relatif.
"43 hari itu bukan waktu yang singkat. Kita juga melakukan pembahasan secara intensif. Kita memaksimalkan waktu yang ada," tukasnya.
Din Syamsuddin mendaku akan segera mendaftarkan gugatan terhadap UU IKN ke MK. Hal itu akan dilakukan bersama kelompok masyarakat lainnya.
"Kita akan gugat. Tapi menunggu diundang-undangkan dulu," ujar Din, Jumat (21/1/2022).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan