Menuju konten utama

Ketua MK Nikahi Adik Jokowi Berpotensi Langgar 2 Aturan Konstitusi

Ketua MK Anwar Usman akan berpotensi melanggar aturan konstitusi jika menikahi adik Presiden Jokowi.

Ketua MK Nikahi Adik Jokowi Berpotensi Langgar 2 Aturan Konstitusi
Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman berdiri usai memimpin sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/1/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi menilai rencana pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan Adik Presiden Joko Widodo, Idayati berpotensi konflik kepentingan. Dan Anwar akan berpotensi melanggar aturan konstitusi.

"Ada dua aturan yang berpotensi dilanggar bila Ketua MK tidak segera mengambil sikap yang bijaksana sebagai seorang negarawan. Pertama, Pasal 17 ayat (4) dan ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," ujar perwakilan koalisi, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).

Pasal 17 ayat (4) tersebut memandatkan, ketua majelis, hakim anggota, jaksa dan panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.

Sementara Pasal 17 ayat (5) memandatkan, seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

Jika Pasal 17 ayat (5) dilanggar, maka putusan hakim dinyatakan tidak sah dan hakim tersebut terkena sanksi administratif atau pidana.

"Kedua, Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi," ujar Kurnia.

Posisi Anwar sebagai Ketua MK akan rawan menabrak dua hal: prinsip independensi dan prinsip ketakberpihakan. Koalisi khawatir Anwar menjadi tidak netral sehingga tak ada jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan.

Sebab itu, Koalisi menilai Anwar sebaiknya mengambil langkah untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

"Jika tidak, hal tersebut tentu akan berimplikasi pada independensi dan imparsialitasnya sebagai hakim konstitusi yang berujung pada kualitas putusan yang tidak adil dan baik," ujarnya.

Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi terdiri dari berbagai lembaga, antara lain: ICW, YLBHI, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA), Konsitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif), dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Baca juga artikel terkait KETUA MK ANWAR USMAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri