tirto.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan membuka sejumlah opsi untuk mengubah aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen. Opsi tersebut dilakukan sebagai bentuk alternatif bila judicial review yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terkabulkan.
"Secara fisik kami mendukung teman-teman yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan nanti kami akan mencoba opsi lain karena melihat JR ini selalu ditolak," kata Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nurwahid di Gedung DPR pada Selasa (31/5/2022).
Partainya saat ini sedang menanti waktu yang tepat untuk mengajukan JR sembari mengevaluasi dari hasil tuntutan yang diajukan oleh pihak lain.
"Judicial Review InsyaAllah akan kami lakukan dan menunggu timing yang tepat karena ini adalah keputusan partai," terangnya.
Selain itu, Hidayat juga berharap ada pihak atau kelompok yang berhasil memenangkan tuntutan, sehingga pihaknya akan mendukung dari belakang upaya tersebut.
"Apabila MK mengabulkan maka kami tentu saja setuju," terangnya.
Dirinya khawatir apabila Mahkamah Konstitusi senantiasa terus menolak tuntutan para pemohon yang ingin menghapus Presidential Threshold maka akan membatasi para calon berkualitas untuk maju di Pemilihan Presiden 2024.
"Di era Pak Jokowi ini ada banyak kader bangsa yang berpotensi dan karenanya kami akan mengajukan cara alternatif dengan usaha sampai akhir," ujarnya.
Selain itu Hidayat menilai kondisi polarisasi akibat Pemilu 2014 dan 2019 masih terasa hingga saat ini. Sehingga rawan menimbulkan perpecahan di antara anak bangsa.
"Kita yakin bangsa ini tidak ingin dipecah belah dan bisa selalu bersatu serta tetap eksis dengan keinginan bersama," jelasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto