tirto.id - Presiden Joko Widodo mengklaim pemerintah tidak pernah mengambil langkah inkonstitusional dengan mengatasnamakan pandemi virus Corona. Jokowi memastikan penanganan COVID-19 di Indonesia sesuai koridor yang diatur konstitusi.
"Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikitpun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi COVID-19 pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara cara inkonstitusional menabrak prosedur dan nilai-nilai demokrasi," kata Jokowi di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/2/2022).
Hal itu Jokowi sampaikan saat memberikan sambutan dalam Sidang Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2021.
Jokowi mengatakan dalam situasi krisis seperti saat ini, semua negara termasuk Indonesia mengambil langkah-langkah luar biasa (extraordinary), cepat dan tepat untuk menyelamatkan rakyat. Ia memastikan seluruh langkah, regulasi dan kebijakan sudah dipertimbangkan dan diputuskan dengan terukur.
"Memang pemerintah tidak selamanya sependapat dengan pandangan MK dalam putusan-putusannya, tetapi pemerintah selalu menerima, selalu menghormati dan melaksanakan putusan-putusan MK," kata dia.
Jokowi meyakini kehidupan bernegara akan berjalan baik saat diselenggarakan berdasarkan konstitusi.
"Putusan MK tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga harus memberi rasa keadilan... Semua yang diputuskan harus memberi kemanfaatan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara," imbuh Jokowi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan