Menuju konten utama

Transisi Penanganan COVID-19, Kemenkes Singgung Vaksin Berbayar

Kemenkes RI masih mengkaji kebijakan vaksinasi COVID-19 berbayar lantaran status darurat kesehatan COVID-19 nasional belum dicabut.

Transisi Penanganan COVID-19, Kemenkes Singgung Vaksin Berbayar
Tenaga kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga saat vaksinasi booster COVID-19 di Sentra Vaksin Hippindo SMESCO, Jakarta, Jakarta, Senin (7/3/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Siti Nadia Tarmizi menyinggung soal vaksinasi berbayar setelah transisi penanganan COVID-19.

Nadia menyebutkan Indonesia saat ini sedang transisi menuju pencabutan status darurat kesehatan COVID-19. Hal ini menyusul Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mencabut status public health emergency of international concern (PHEIC) atau status kedaruratan kesehatan COVID-19 global.

Menurut Nadia, pemerintah kemungkinan menerapkan vaksinasi COVID-19 berbayar setelah transisi dari pandemi menuju endemi. Namun ia menyatakan kebijakan tersebut masih dikaji lantaran status darurat kesehatan COVID-19 nasional belum dicabut.

“Sampai saat ini kondisi transisi sedang disiapkan, termasuk tentang pembiayaan vaksinasi pasca pandemi,” kata Nadia saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (9/5/2023).

Wacana vaksinasi COVID-19 berbayar ini beberapa kali sempat disinggung oleh Kemenkes RI. Wacananya, vaksin berbayar hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang bukan penerima bantuan iuran (PBI).

Akan tetapi, Nadia memastikan hingga saat ini vaksinasi COVID-19 masih gratis untuk masyarakat luas. Ia juga menyatakan protokol kesehatan tetap dianjurkan sesuai kebutuhan masing-masing warga, sekalipun nantinya pandemi COVID-19 berakhir.

“Walau pandemi berakhir virus COVID masih ada di sekitar kita, masih bisa bermutasi dan menularkan. Jadi kita perlu menyiapkan transisi kesiapan masyarakat menghadapi kondisi tersebut, termasuk mau untuk terus pakai masker kalau sakit,” jelas Nadia.

Sementara itu, pemerintah hingga kini belum mencabut status kedaruratan kesehatan COVID-19 di Indonesia. Status kedaruratan COVID-19 diatur melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, menyatakan pencabutan status kedaruratan COVID-19 masih menunggu instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Budi menyampaikan masih belum menemukan waktu yang pas untuk bertemu Jokowi karena Indonesia tengah sibuk mengurusi KTT ASEAN ke-42.

”Itu nanti presiden yang memutuskan sesudah WHO (Badan Kesehatan Global), nanti kita cari waktu,” kata Budi di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, kemarin.

Baca juga artikel terkait STATUS DARURAT COVID-19 atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan