Penyidik meminta keterangan tiga ahli yakni pakar bahasa, ITE dan pidana terkait kasus Alvin Lim. Kasus ini dilaporkan oleh bos KSP Indosurya Henry Surya.
Komisi III DPR tak masalah tidak diundang dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, mengundang DPR memang tidak wajib dalam proses itu.