Menuju konten utama

Satgasus Antikorupsi Polri Bahas DIM Cegah Tambang Minyak Ilegal

Satgasus Pencegahan Korupsi Polri menggelar FGD membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan usulan solusi atas permasalahan tambang ilegal.

Satgasus Antikorupsi Polri Bahas DIM Cegah Tambang Minyak Ilegal
Aparat kepolisian membawa barang bukti aktivitas pengeboran minyak ilegal di Bukit Subur, Bahar Selatan, Muarojambi, Jambi, Kamis (1/10/2020). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.

tirto.id - Satgasus Pencegahan Korupsi Mabes Polri berupaya mencegah penambangan minyak secara ilegal (illegal drilling). Pencegahan dilakukan bersama Ditjen Migas Kementerian ESDM, SKK Migas, dan PT Pertamina Hulu Energi.

Salah satu caranya dengan menggelar fokus grup diskusi dengan bertujuan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan usulan solusi atas permasalahan yang terjadi. Sebab, regulasi yang ada saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 serta Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 belum cukup untuk mengatur sistem dan tata kelola eksplorasi serta eksploitasi sumur minyak ilegal.

"(Termasuk) yang melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk mengantisipasi permasalahan yang timbul antara lain menyangkut illegal drilling,” ujar Ketua Tim dari Satgas Khusus Pencegahan Korupsi Polri Iguh Sipurba, dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Juli 2023.

Kemudian, Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru juga buka suara terkait masalah ini. Ia menjelaskan penambangan minyak ilegal bukan soal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tapi termasuk masalah kemanusiaan. Ia berharap fokus grup diskusi ini akan memberikan solusi.

“Hasil dari FGD illegal drilling ini dapat kami benahi tanpa mengesampingkan kesejahteraan dan keselamatan masyarakat,” kata Herman.

Sebagai contoh, di Sumatra Selatan terdapat 8.000 sumur minyak yang dikelola secara ilegal yang tersebar di beberapa kabupaten seperti Muba, Pali, Muara Enim, dan Muratara.

Pengeboran minyak secara ilegal ini bukan hanya menyebabkan bencana seperti ledakan sumur minyak, tapi juga berdampak pada tercemarnya sungai dan populasi biota di dalamnya. Imbasnya juga kepada nelayan.

Pada April 2023, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Polda Sumatra Selatan, Satreskrim Polres Muba dan Polsek Keluang menangkap dua pengelola lahan pengeboran minyak ilegal, Rudi Hartono dan Abdul Gofar.

Mereka ditangkap karena terbukti sebagai pengelola lahan di lokasi milik PT Madhucon Indonesia, Dusun I, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba. Lalu sebulan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangkap empat terduga pelaku penambangan minyak tanpa izin di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi.

Empat orang yang ditangkap itu berperan sebagai pemolot (penambang ilegal). Modusnya, para pelaku menampung minyak, lantas ketika ada yang membeli mereka menjual minyak tersebut. Keuntungan penjualan dibagi dengan pemilik lahan.

Baca juga artikel terkait TAMBANG MINYAK ILEGAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri