Menuju konten utama

Bareskrim Selidiki Dugaan WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar

Sejak berita viral, Bareskrim sudah melakukan penyelidikan dan kemarin pihak keluarga korban membuat laporan polisi.

Bareskrim Selidiki Dugaan WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar
Para korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijebak dan dijual oleh sejumlah agen untuk bekerja di Myanmar dengan perjalanan menempuh jalur darat dan air via Thailand. Totalnya mencapai 20 orang WNI. Mereka dijual ke perusahaan jual beli saham Thailand yang beroperasi di sebuah daerah wilayah konflik perbatasan Thailand-Myanmar dengan harga 70 juta rupiah per kepala, dipaksa kerja hingga 17 jam sehari dan dihukum jika tidak sesuai target. (FOTO/Dok. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI))

tirto.id - Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Mereka diduga menjadi korban penipuan kerja.

"Sejak berita viral, Bareskrim sudah melakukan penyelidikan dan kemarin pihak keluarga korban membuat laporan polisi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Kamis, (4/5/2023).

Berdasarkan penyelidikan dan laporan tersebut, penyidik Bareskrim telah meminta keterangan dari orang tua korban. Merujuk keterangan orang tua korban bahwa korban diberangkatkan oleh sponsor dengan negara tujuan Thailand, namun akhirnya korban dipindahkan ke Myanmar.

"Korban sudah dipindahkan ke beberapa tempat karena tidak mencapai target. Korban masih berada di Myanmar, setelah berita terkait korban viral menyebabkan orang tua korban tidak dapat berkomunikasi dengan korban," terang Ramadhan.

Polisi pun akan melakukan proses hukum terhadap perekrut, sponsor, serta pihak yang memberangkatkan para korban. Gelar perkara bakal dilakukan guna meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Terkait kondisi 20 WNI yang diduga jadi korban perdagangan orang, Ramadhan menuturkan pihak Kementerian Luar Negeri sudah berkoordinasi kepada KBRI Yangon, dan selanjutnya dikirim nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar.

Sebelumnya, keluarga korban mengadukan perkara tersebut kepada polisi pada Selasa (2/5/2023). Pelaporan ditujukan untuk melaporkan perekrut inisial A dan P yang telah menempatkan 20 buruh migran yang menjadi korban dugaan perdagangan orang.

Pelapor telah mendapatkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan Nomor STTL/158/V/2023/BARESKRIM tertanggal 2 Mei 2023. Dengan persangkaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.

A dan P merekrut dan menempatkan buruh migran secara tidak sesuai prosedur ke Myanmar dengan modus operandi menawarkan pekerjaan sebagai operator komputer di salah satu perusahan bursa saham di Thailand.

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia Hariyanto Suwarno mengatakan para korban diiming-imingi gaji besar senilai, Rp8-10 juta perbulan, dengan jam kerja selama 12 jam, mendapatkan empat kali makan sehari, serta mendapatkan fasilitas tempat tinggal secara gratis.

"Kasus ini masuk dalam kejahatan internasional, sehingga harapan kami kepolisian menindak dengan tegas, dapat membongkar sindikat sehingga tidak ada lagi korban-korban yang terjadi di negara manapun,” kata Hariyanto di Bareskrim Polri.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat