tirto.id - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN-TPPO) 2020-2024. Aturan ini sebagai tindak lanjut pemerintah dalam pemberantasan TPPO di Indonesia usai kasus TPPO tembus hingga 550 laporan selama 2015-2019 dan 2.648 orang menjadi korban.
“Bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu perbuatan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia, sehingga diperlukan langkah konkret dan komprehensif guna menjamin sinergitas dan kesinambungan dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” demikian bunyi salah satu pertimbangan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2023 tentang RAN-TPPO 2020-2024 sebagaimana dilihat dari laman JDIH Sekretariat Kabinet, Senin (27/2/2023).
Selain itu, pembentukan RAN TPPO tidak lepas dari isi Pasal 15 ayat 2 Perpres Nomor 22 tahun 2021 tentang perubahan Perpres 69 tahun 2008 tentang gugus tugas TPPO.
Dalam aturan pencegahan dan penanggulangan TPPO tingkat kabupaten/kota mengacu pada RAD PPTPPO 2020-2024. Sementara itu, RAD PPTPPO 2020-2024 mengacu pada RAN PPTPPO dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. RAD PPTPPO ditetapkan dalam bentuk peraturan gubernur/bupati/walikota sesuai wewenangnya.
Dalam lampiran pembentukan aturan, pemerintah mengutip data kepolisian ada sekitar 554 laporan kasus TPPO yang ditangani Polri, mulai dari tingkat Polda hingga Mabes Polri lewat Bareskrim Polri.
Dari 554 laporan, total korban mencapai 2.648 orang dengan rincian 2.047 orang (77, 3 persen) adalah perempuan dewasa, 272 orang (10,27 persen) adalah anak perempuan, 318 orang (12,01 persen) laki-laki dewasa, dan 11 orang (0,42 persen) anak laki-laki.
Sementara itu, perkara yang mencapai penuntutan di 2015-2019 terdiri atas 413 perkara dengan rincian 69 kasus pada 2015, 147 kasus di 2016, 77 kasus di 2017, 98 kasus di 2018 dan 22 kasus di 2019. Setidaknya ada 21 kasus ditangani Mahkamah Agung, yakni 18 perkara putus, 3 perkara belum putus, 10 perkara dengan status ditolak, 3 persen kabul dan 5 kasus tolak perbaikan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mencatat, jumlah saksi dan korban dilindungi selama 2015-2019 mencapai 1.165 orang. Angka tertinggi adalah perempuan dewasa (669 orang atau 57,4 persen), anak perempuan (112 orang atau 9,6 persen), laki-laki dewasa (352 orang atau 30,2 persen) dan anak laki-laki (32 orang atau 2,7 persen).
Rencana aksi PPTPPO pun dilakukan oleh gugus tugas yang sudah ada. Dalam catatan periode 2015-2019, ada 32 gugus tugas provinsi dan 245 gugus tugas kabupaten kota untuk penanganan TPPO. Selain itu, pemerintah daerah juga membentuk tim pencegahan bersama publik dengan total di 24 provinsi yang tersebar di 52 kabupaten kota dan 501 desa dan 2.712 agen perubahan.
Secara garis besar, RAN TPPO memuat penguatan kebijakan dan regulasi pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi di masyarakat. Kemudian mereka mendorong peningkatan pengetahuan dan pemahaman soal TPPO, peningkatan kapasitas penegak hukum dalam penanganan perkara TPPO, penguatan SDM, pengembangan sistem data terpadu TPPO, hingga pengembangan jaringan dan upaya inovasi penanganan TPPO.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz