Menuju konten utama

Update Korban Longsor Natuna: 13 Meninggal, 45 Masih Hilang

Polisi masih mencari 45 orang yang masih dinyatakan hilang.

Update Korban Longsor Natuna: 13 Meninggal, 45 Masih Hilang
Sejumlah petugas SAR gabungan melakukan pencarian korban tertimbun longsor akibat bencana tanah longsor di Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau,, Selasa (7/3/2023). ANTARA FOTO/HO-Diskominfo Kabupaten Natuna/Lmo/YU

tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat sebanyak 13 orang menjadi korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor di Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin (6/3/2023). 12 orang di antaranya telah teridentifikiasi.

"Jumlah korban yang meninggal dunia 13 orang. Teridentifikasi 12 jenazah," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Rabu (8/3/2023).

12 korban yang teridentifikasi, yakni Rianti, anak Rianti, Fadil Endri, Darman K, Abdullah, Abdul Kadir, Susi Rianti, Erna, Delta Yuharni, Juhaima, Murni AB dan Masriyati.

Jenderal bintang dua itu menyebut jumlah korban kritis tiga orang, luka berat satu orang, dan rawat jalan tiga orang. Polisi sendiri masih mencari 45 orang yang masih dinyatakan hilang.

Aparat telah mengerahkan K-9 ke lokasi untuk mencari puluhan korban yang hilang itu. Namun, saat ini belum terpantau di lokasi bencana.

Kini, polisi masih menunggu rombongan bantuan sebanyak 75 personel dari Polda Kepri yang akan berangkat menggunakan Kapal Roro dari Pelabuhan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan menuju Pulau Serasan.

"Jumlah personel Polri yang diturunkan (saat ini) 50 personel Polres Natuna," papar Dedi.

Dedi mengatakan total jumlah pengungsi akibat tanah longsor itu sebanyak 1.216 orang. Ribuan pengungsi itu tersebar di empat titik.

Di antranya, PLBN sebanyak 219 orang, Puskesmas 215, Pelimpak dan Masjid Al-furqon 500 dan SMA 1 Serasan 282 pengungsi.

"Data rumah yang tertimbun tanah longsor sebanyak 27 unit," pungkas Dedi.

Baca juga artikel terkait BENCANA LONGSOR NATUNA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky