Kejahatan itu merupakan hasil dari pelaksanaan kebijakan secara sistematis pemerintahan saat itu yakni menetapkan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM).
Komnas HAM meminta DPR RI segera membentuk tim pengawas pemberantasan terorisme. Pembentukan tim pengawas itu merupakan amanat UU Antiterorisme yang baru.
Choirul Anam mengatakan, salah satu faktor penyebab terjadinya persekusi adalah penggunaan istilah dan bahasa yang tidak tepat untuk menyebut kaum minoritas.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan pihaknya akan memperlajari dan mengkaji berkas peristiwa Kudatuli, dan akan diproses sesuai standar lembaganya.