tirto.id - Kuasa hukum TTP, polisi gay di Kota Semarang, M Afif Abdul Qoim mendatangi kantor Komnas HAM untuk meminta dukungan kliennya yang sedang menggugat keputusan Polda Jawa Tengah yang memecatnya.
Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) ini meyakini Komnas HAM sebagai lembagai yang independen untuk mengawasi pelaksanaan hak asasi manusia.
Afif meminta kepada komisioner Komnas HAM untuk menjadi saksi ahli pada persidangan kliennya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang.
"Kami meminta kesedian Komnas HAM untuk menjadi salah satu ahli dan memberikan keterangan tertulis pada saat nanti di persidangan," ujar dia, di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga yang menerima audiensi tersebut menuturkan sudah menerima laporan LBHM sejak April 2019. Ia mengonfirmasi telah diminta untuk menjadi ahli.
"Kami akan segera membahas permintaan tersebut dengan beberapa komisioner terkait dan menyampaikan keputusan kami dalam 1-2 hari ini," kata Sandrayati.
Kendati masih menunggu keputusan komisioner lainnya, ia tetap tidak bisa membenarkan kejadian yang menimpa TTP.
"Pada prinsipnya Komnas HAM tidak dapat membenarkan adanya pemecatan seseorang atas dasar orientasi seksual," kata dia.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali