tirto.id - Pengacara Brigadir TTP, Maruf Bajammal membantah pernyataan Mabes Polri bahwa kliennya telah melakukan tindakan indisipliner sehingga dipecat dengan tidak hormat.
"Saya katakan itu hal yang keliru," kata Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) tersebut di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Brigadir TTP ialah polisi yang menggugat keputusan pemecatan dirinya oleh Polda Jawa Tengah di PTUN Semarang. TTP menilai keputusan pemecatan dirinya diskriminatif karena disebabkan oleh orientasi seksualnya sebagai gay.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo sempat mengeluarkan pernyataan bahwa TTP pernah melakukan tindakan desersi sekaligus pelecehan seksual sehingga kemudian dipecat.
Akan tetapi, Maruf menampik pernyataan itu. Dia menilai tuduhan itu tidak sesuai dengan detail kasus kliennya.
"Saya pikir ini merupakan alasan template yang di-copypaste dari aturan oleh seorang perwira polisi di Mabes Polri. Karena kalau seorang perwira polisi yang memiliki kemampuan analitis, dia harusnya membaca kasusnya ini secara detail," ujar Maruf.
Menurut Maruf, semestinya Mabes Polri melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Tengah untuk mengetahui kronologi kasus kliennya dari awal. Sebab, kata dia, semua tuduhan kepada kliennya tersebut sudah dibuktikan tidak benar.
"Bahkan pada saat laporan pertama 14 Februari 2017, klien kita itukan dituduh karena ada dugaan pemerasan, oleh AKP Mulyono seorang Kasat Intel Polres Kudus. Namun, pada saat penggerebekan itu tidak terjadi adanya pemerasan itu. Dan dilakukan interogasi di Polres Kudus juga tidak terbukti," ujar Maruf.
Dia menambahkan sudah menyiapkan semua bukti untuk disampaikan di persidangan perkara gugatan kliennya di PTUN Semarang.
"Bukti-bukti akan kami hadirkan di persidangan. Buktinya ada laporan dan segala macam. Biarkan ini menjadi pembuktian di pengadilan yang bicara mana yang benar dan mana [informasi] yang menyesatkan," ujar dia.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom